Modus Baru: Mbah M Gunakan Truk Tangki Modifikasi untuk Sedot Solar Bersubsidi

Hukum Today
0

Mafia Solar di SPBU 44.595.07 Modern Wonoketingal, Karanganyar, Demak .Stasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) 44.595.07 Modern Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi saksi dari kemacetan harian akibat antrean kendaraan diesel yang berdesakan untuk mendapatkan Solar bersubsidi. 


Dikutip dari Obor Rakyat, modifikasi tangki pada truk dan mobil diesel memungkinkan mafia Solar untuk mengambil lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya, kemudian dijual dengan harga tinggi kepada penampung setempat.


Seperti yang tim awak media temukan pada hari Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 00.32 WIB, terlihat antrean kendaraan jenis truk golongan 2 yang diduga telah dimodifikasi sedang melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar. 


Kendaraan tersebut adalah truk box putih dengan tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar berpelat nomor H 9196 NE. Dalam pengakuannya, sopir truk (Agus) menyebutkan bahwa pemilik truk tersebut adalah Mbah M. BBM bersubsidi jenis solar ini diangkut bersama dengan koordinator lapangan bernama Jailani.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM bersubsidi jenis solar diangkut menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian disetorkan ke gudang milik Mbah M. Praktik ini diduga melibatkan kerjasama dengan petugas SPBU, yang menggunakan barcode dan pelat nomor mobil yang berbeda-beda untuk setiap transaksi.


Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.


Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000 hingga 3000 liter Solar setiap harinya, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.


Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polres Demak maupun Polda Jateng, serta Pertamina dan BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)