Bandung Barat – Polisi akhirnya berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir yang selama ini meresahkan warga. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menciduk dua orang pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian dan pembongkaran sepeda motor (curanmor) di wilayah Bandung Barat.
Pelaku utama berinisial HS, diamankan pada akhir Juni 2025 setelah mencuri motor Suzuki Smash milik warga Padalarang. Ia menggunakan cara lama: merusak kunci stang dan menyambung kabel kontak secara paksa. Pengembangan kasus mengantarkan penyidik pada sosok CC alias Cucu, penadah sekaligus otak pembongkaran motor curian.
Modus licik terkuak. Motor hasil curian tidak dijual utuh, melainkan dibongkar dan komponennya dijual eceran. Polisi menemukan puluhan kerangka dan suku cadang kendaraan bermotor yang sudah dalam kondisi siap edar. Aksi ini dikenal dengan istilah “kanibalisasi” sepeda motor.
“Pelaku menjual motor curian seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, atau membongkar dan menjual per part dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per unit,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 unit motor curian
-
Puluhan rangka dan mesin motor
-
Alat-alat pembongkaran
-
Timbangan dan wadah logam untuk penjualan kiloan
Jaringan ini diduga bukan pemain baru. Polisi kini memperluas penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi suku cadang ilegal yang diduga masuk ke pasar loak dan bengkel-bengkel pinggiran.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan hingga tuntas. “Kami pastikan akan kejar pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan pembeli dan pengepul,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda, pasang alarm tambahan, dan hindari parkir di lokasi minim pengawasan.
Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan dalam kurun beberapa bulan terakhir, diminta datang ke Polres Cimahi untuk melakukan pengecekan barang bukti.
