Terekam Kamera, Pria Paruh Baya Pelaku Pelecehan di Angkot Garut Ditangkap Polisi

Hukum Today
0



Garut, 2 Juli 2025 – Kepolisian Resor Garut bergerak cepat menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Leles–Garut. Pelaku berinisial HA (54) akhirnya diamankan kurang dari 24 jam setelah video aksinya viral di media sosial.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 17.14 WIB, di wilayah Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul. Dalam video yang beredar luas, pelaku tampak melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban perempuan berinisial NF (24), yang duduk di sampingnya di dalam angkot. Aksi tersebut direkam oleh korban dan menjadi bahan bukti yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim untuk mengidentifikasi pelaku setelah video tersebut viral. “Kami bergerak cepat berdasarkan informasi dari korban dan masyarakat. Pelaku ditangkap di wilayah Garut Kota dan kini masih dalam proses pemeriksaan mendalam,” ujar Joko dalam konferensi pers, Selasa (2/7).

Dalam proses penyidikan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal terkait tindak pidana asusila dalam ruang publik, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak hanya merekam kejadian serupa, tetapi juga segera melaporkannya ke pihak berwenang. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tambah AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ruang publik seperti angkutan umum harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, terutama bagi perempuan. Kepolisian juga mendorong pemerintah daerah dan operator angkutan umum untuk memperketat pengawasan dan keamanan di dalam kendaraan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)