Bogor, 3 Juli 2025 – Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling yang hari ini hadir di Metropolitan Mall Cileungsi. Kegiatan pelayanan ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kasat Lantas Polres Bogor melalui petugas layanan keliling menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan efisien. “Kami hadir di tengah masyarakat agar tidak perlu repot datang ke kantor Satpas, apalagi bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota,” ujarnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak menerima penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengikuti proses pembuatan ulang melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
-
SIM asli yang masih berlaku
-
E-KTP dan fotokopi
-
Surat keterangan sehat dari dokter
-
Bukti lulus tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan selalu membawa dokumen asli untuk menghindari kendala saat proses verifikasi. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai standar pelayanan.
Kegiatan SIM Keliling ini menjadi bagian dari strategi Polres Bogor dalam memberikan pelayanan publik yang humanis, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi berkendara.
Informasi Tambahan:
Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat memantau kanal resmi Polres Bogor atau akun media sosial Humas Polri.
